Prostitusi Online di Pontianak Melibatkan Anak Dibawah Umur

Pontianak, 5NEWS.CO.ID- Sejumlah orang diamankan polisi karena terlibat dalam kasus prostitusi online di Pontianak.

Sedikitnya 8 orang diamankan yang salah satunya adalah karyawan hotel dalam kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini.

Dari delapan orang yang diamankan ini, 5 diantaranya adalah perempuan dan 3 lainnya laki-laki.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, “8 orang yang diamankan tersebut, 7 di antaranya merupakan orang dewasa, dan 1 orang anak di bawah umur.”

“Ada 3 laki-laki, dan 5 perempuan. Ada seorang karyawan hotel. Mereka perannya penyambung apabila ada customer, apabila ada tamu dia yang menghubungkan,” tutur Leo.

“Ada pengguna, dan yang mengeksploitasi. Hasil dari informasi yang didapat dari orang tua, korban dicekoki. Ini 1 kasus yang sama, korbannya 1 orang. Tersangka yang lain pengguna dan yang mengeksploitasinya. Mereka saling bertukar informasi kepada teman-temannya, kalau ada pemakai, tamu, saling menyebarkan,” jelas Leo, saat konferensi pers, di Polresta Pontianak, Selasa, 2 Maret 2021.

Sampai saat ini, anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi online tersebut masih dalam pemantauan dan pendampingan.

Menurut Leo, Polresta Pontianak masih terus mengembangkan penyidikan kasus prostitusi online ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. (MUSHA)