
Banyuwangi, 5NEWS.CO.ID, -Seorang pria ASN (55) asal Banyuwangi, Jawa Timur dibekuk oleh aparat kepolisian setempat. Ia diduga telah merusak fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB pada Selasa (16/6/2020) kemarin.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno bahwa pelaku tercatat sebagai guru pendidikan olah raga disalah satu sekolah SMP negeri di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dan masih aktif. Namun selama pendemi COVID-19 ini, aktivitas belajar mengajar masih disetop.
Ia mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika PR mengajukan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) miliknya. Namun pihak Dispenduk menolaknya dengan alasan yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama.
“Kami mengikuti prosesnya, Dinas Pendidikan hanya sebagai tempat pembinaan. Sementara untuk kasus dan statusnya sebagai ASN merupakan wewenang dari BKD dan Inspektorat,” jelas Suratno seperti yang dikutip pada detik.com Rabu (17/6). (sari)