
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah berencana memberlakukan sejumlah pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 121 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Presiden Joko Widodo menyatakan akan menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
“Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini merupakan pembatasan aktivitas masyarakat yang diterapkan lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Kepala Negara juga meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.
“Saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini. Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” ujarnya.
Sebuah dokumen resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marinves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6) merinci secara detail rincian aturan teknis pengetatan PPKM Darurat. Rincian teknis tersebut masih memerlukan persetujuan dari Presiden Jokowi hingga dapat diterapkan. Adapun cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat, antara lain:
1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO. Sektor esensial yang dimaksud, antara lain, keuangan dan perbankan hingga perhotelan non-karantina. Sementara sektor kritis, termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi. Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen.
4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.
10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online), diberlakukan kapasitas 70 persen.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya.
13. Satpol PP, Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas, terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu).
14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan.
a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan.
Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi.
Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021. (DBS/hsn)