
Jakarta – Dalam beberapa hari ini Keberadaan jabatan Wakil Menteri yang sudah diumumkan kemaren di komplek istana negara dirasa pemborosan dan tumpang tindih status dengan struktur kementerian. Alhasil, beberapa posisi Wakil Menteri itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diminta untuk dihapus.
Gugatan ini diajukan oleh salah seorang Advokad yang juga warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara.
Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik sejumlah 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011,” kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (27/11/2019).
Bayu yang sehari-hari bertugas sebagai Advokat itu mempertanyakan menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
“Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum Bayu.(detik.com/W@n)