
Medan, 5NEWS.CO.ID,- Polrestabes Medan telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan pembubaran tarian kesenian Jaran Kepang di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pihak kepolisian Medan menetapkan 10 orang tersangka antara lain S alias Herianto, S alias Lin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, E dan A,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (11/4/2021).
Sunarko menjelaskan barang bukti berupa video berhasil diamankan oleh petugas. Saat ini pihaknya tengah memburu satu tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu IB.
Kini kasus pembubaran pertunjukan Jaran Kepang dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang didukung Polda Sumut. Sebelumnya gelar perkara kasus ini telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan ditangani Polsek Sunggal.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan komandan Forum Umat Islam (FUI) berinisial S yang telah melakukan pembubaran dan penghinaan terhadap pertunjukan Jaran Kepang.
Hadi juga mengungkapkan S berprofesi sebagai kepala lingkungan (kepling) XI, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal, Kota Medan.
“Iya ada, sudah ditetapkan tersangka inisial S. Dia dari kepling ya, dia juga bagian dari ormas FUI,” jelasnya. (sari)