Polres Sluke Rembang Tetapkan Para Pelaku Kasus Pembuangan Limbah Kelapa Sawit

Limbah kelapa sawit di Sluke Rembang, foto by Minan

Rembang, 5NEWS.CO.ID,- Polres Rembang telah menetapkan beberapa tersangka dugaan kasus pembuangan limbah kelapa sawit yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Para pelaku terjerat Pasal 102 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada beberapa nama yang kami ajukan di gelar perkara. Para tersangka lebih dari satu,” kata Kasad Rekrim Polres Remang AKP Bambang Sugito, Kamis (25/3/2021).  

Bambang menjelaskan para tersangka tersebut belum bisa ditahan karena beberapa pertimbangan dari penyidik, yakni soal terperiksa yang kooperatif.

Dirinya belum bisa memberikan informasi lebih lengkap mengenai indentitas dan keterlibatan dari para pelaku. Namun Bambang memastikan setelah rangkaian gelar selesai  ia akan menungkapkannya  dengan detail.  

Sebelumnya sejumlah masyarakat di Kecamatan Sluke, Rembang mengeluhkan limbah penyaringan kelapa sawit pada Januari 2021 lalu. Mereka mengadukan masalah tersebut Pelkuke Kawali Jawa Tengah.

Ketua Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah Heri Hermawan mengatakan pihaknya mendapat aduan dari masyarakat setempat terkait datangnya puluhan ribu ton limbah B3 atau limbah penyaringan kelapa sawit dari luar Jawa.

Menurut Heri limbah tersebut berbahaya dan memiliki bau yang sangat tajam, bersama masyarakat pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini. (sari)