Polisi Usut Dalang Pelaku Pengeroyokan Habib Umar Assegaf, 4 dari 5 Pelaku yang Tertangkap Jadi Tersangka

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/8/2020) sore.

Solo, 5NEWS.CO.ID,- Polisi menangkap 5 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan Habib Umar Assegaf di Solo, masing-masing berinisial BD, ML, RN, MM dan MS. 4 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat juga sedang melakukan pendalaman kasus penyerangan acara pernikahan itu dan mengusut dalang di balik insiden tersebut.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan aparat kini sedang mendalami kejadian penyerangan rangkaian acara pernikahan di rumah almarhum Habib Assegaf Al Jufry. Ia menegaskan bahwa aparatnya sedang mengusut otak di balik kejadian tersebut.

“Lima orang diduga pelaku penyerangan yang ditangkap masing-masing berinisial BD, ML, RN, MM dan MS. Empat orang sudah ditetapkan tersangka. Satu dari lima orang itu dalam pemeriksaan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Kapolda Jateng dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/8/2020) sore.

Kapolda Jateng menegaskan pihaknya telah mengantongi nama para pelaku lainnya dan melakukan pengejaran. Ahmad Luthfi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan kelompok intoleran.

“Polri memberi jaminan keamanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, tidak usah takut. Jika menjumpai hal mencurigakan terkait dengan kelompok intoleran, laporkan kepada kami, akan kami tindak,” tegasnya.

“Tidak ada tempat untuk kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah,” ujar dia.

Kapolda Jateng juga telah menginstruksikan seluruh kapolres di wilayah Polda Jateng untuk menangkap kelompok tersebut. Para pelaku yang ditangkap, kata Kapolda, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Selain tuduhan pengeroyokan, para pelaku itu juga diancam dengan pasal-pasal lain. Menurut Kapolda, kelima pelaku yang ditangkap terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman lima tahun. Tak hanya itu, para pelaku tindakan intoleran juga terancam pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(hsn)