Polisi Tetapkan WNI Tersangka Kasus Pelecehan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Gambar ilustrasi

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kasus pelecehan parodi lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan lambang negara, polisi telah menetapkan dua tersangka yang merupakan warga Indonesia (WNI) sendiri.

Kedua pelaku tersebut adalah MDF (16) berasal dari Cianjur, Jawa Barat ditangkap Kamis (31/12/2020) sedangkan NJ (11) tinggal di Sabah, Malaysia diamankan Senin (28/12).

“Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ berumur 11 tahun, WNI yang ada di Sabah, Malaysia,” kata Kepala Divisi Humas Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (1/1).

Menurut Argo kedua tersangka terjerat pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 8 ayat Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Selain itu pelaku juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Mengingat kedua tersangka masih dibawah umur, lanjut Argo mereka akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak yang diatur dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  

Sebelumnya seorang warga Malaysia diduga telah melecehkan dan menghina lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dibuat parodi, diunggah dalam kanal YouTube My Asean. (sari)