Polisi Tetapkan Rahmat Baequni Tersangka Penyebar Hoaks

polisi tangkap rahmat baequni tersangka penyebar hoaks kpps diracun

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pihak kepolisian menetapkan penceramah Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebar hoaks. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyatakan Rahmat Baequni (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hoaks yang menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.

Baca Juga

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim penyidik menjemput tersangka di rumah kediamannya di jalan Parakan Saat II, Cisaranten, Kota Bandung, pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah diperiksa Rahmat, pada malam itu juga Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam tim melakukan pemeriksaan kepada saudara RB. Untuk saat ini prosesnya berlanjut ke proses penyidikan,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019).

Trunoyudo mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah mengantongi dua barang bukti terkait dugaan kasus penyebaran hoaks ini. Selain itu, dia juga menyebutkan telah memeriksa tujuh orang saksi, tiga diantaranya merupakan saksi ahli.

Kabid Humas Polda Jabar itu juga menjelaskan bahwa laporan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri diserahkan kepadanya pada tanggal 19 Juni lalu. Hal karena lokasi kejadian atau locus, berada di wilayah Jawa Barat.

Menanggapi kasus ini, pengelola akun Instagram #ustadzrahmatbaequni mengatakan, “Innalillahi wa Innailaihi roji’un, Ustadz Rahmat Baequni telah dijemput oleh Polisi tadi malam, Semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Abdullah ibn Amr r.a. meriwayatkan, bahwa Nabi Shalallahu’alaihi wa Salam bersabda, “ Tanda-tanda Hari Kiamat adalah disingkirkannya orang-orang baik dan diangkatnya orang-orang jahat. “ (HR. Hakim dalam al-Mutadrak). Subhanallah, saat ini kita bisa merasakan apa yang disampaikan Rasulullah dalam hadist tersebut benar-benar terjadi di zaman ini, itu artinya gerbang pintu hari akhir sudah benar-benar di depan mata. Maka hendaknya kita harus mempersiapkan diri dengan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar kita semua bisa selamat dari berbagai fitnah akhir zaman. Hasbunallah wa Ni’mal Wakil, semoga Allah senantiasa menjagamu wahai @ustadzrahmatbaequni,” tulis akun tersebut.

View this post on Instagram

Rezim Akhir Zaman® Innalillahi wa Innailaihi roji’un, Ustadz Rahmat Baequni telah dijemput oleh Polisi tadi malam, Semoga Allah senantiasa menjaga beliau. ___________________________________________________ Abdullah ibn Amr r.a. meriwayatkan, bahwa Nabi Shalallahu’alaihi wa Salam bersabda, “ Tanda-tanda Hari Kiamat adalah disingkirkannya orang-orang baik dan diangkatnya orang-orang jahat. “ (HR. Hakim dalam al-Mutadrak). ___________________________________________________ Subhanallah, saat ini kita bisa merasakan apa yang disampaikan Rasulullah dalam hadist tersebut benar-benar terjadi di zaman ini, itu artinya gerbang pintu hari akhir sudah benar-benar di depan mata. Maka hendaknya kita harus mempersiapkan diri dengan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar kita semua bisa selamat dari berbagai fitnah akhir zaman. Hasbunallah wa Ni’mal Wakil, semoga Allah senantiasa menjagamu wahai @ustadzrahmatbaequni ___________________________________________________ Repost 🎬 : @egispurn #saveurb #saveustadzrahmatbaequni #ustadzrahmatbaequni

A post shared by fitriyanti (@fi3_yaaa) on

//www.instagram.com/embed.js

Sebelumnya video penceramah itu sempat viral di media sosial. Sebelum video ceramahnya yang menyebut petugas KPPS meninggal diracun, netizen sempat ramai mengunggah video lain berisikan ceramah Rahmat Baequni yang menceritakan bahwa terorisme merupakan rekayasa Densus 88. Warganet juga menambahkan tagar #TangkapRahmatBaequni dalam twit mereka yang membuat tagar itu menjadi trending topic di Twitter pada pekan lalu.

https://platform.twitter.com/widgets.js

Atas kasus dugaan penyebaran hoaks, penceramah rahmat Baequni terancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 45 ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Terhadap UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, dan/atau Pasal 207 KUHP.(hsn)