
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Setelah berhasil membekuk tiga pelaku, polisi terus memburu ketujuh orang pelaku pengeroyokan di Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengeroyokan yang terjadi pada malam takbiran itu menewaskan Moh Akhlis (25) pemuda warga Desa Guyangan, Trangkil, Pati.
Jajaran Polres Pati berhasil mengamankan pelaku utama bernama Muh Rio Bimantoro (19) warga Desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Pati. Rio diduga melakukan penusukan menggunakan pisau belati hingga menyebabkan korban kehabisan darah dan meninggal dunia. Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya bernama Ikhwan dan Ari.
Baca Juga:
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto menyatakan saat ini pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku dan sedang memburu tujuh orang lainnya. Dia menegaskan ketujuh orang tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih ada tujuh DPO yang akan terus kami cari keberadaannya,” ujar Kapolres Pati saat menggelar Konferensi Pers di halaman gedung Reskrim, Rabu (10/7/2019) siang.
“Kita himbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri, karena kemana pun pasti akan kita kejar,” tegasnya pada awal bulan Juni lalu.
Insiden pengeroyokan pada malam takbiran di Desa Guyangan, Trangkil, Pati, menyebabkan korban M Akhlis (25) meninggal dunia. Sementara korban lainnya yaitu Ikmam Fikri (19), Munajat (18), Agus Amrunsyah (19) dan Muhammad Sufaat (18) harus menjalani perawatan medis akibat luka-luka.
M Akhlis diduga meninggal dunia akibat kehabisan darah karena luka tusukan di tubuhnya. Dari barang bukti, pelaku diduga menggunakan pisau belati untuk menusuk korban. Saat menyadari korbannya sudah tak bernafas, para pelaku langsung kabur dan melarikan diri meninggalkan korban yang saat itu tergeletak bersimbah darah.
“Tersangka kita tangkap di wilayah kecamatan Juwana. Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, dalam pelariannya tersangka sempat lari ke Jepara. Kemudian pindah lagi ke tempat teman-temannya. Akhirnya dengan teknik-teknik tertentu tersangka bisa kita amankan,” ungkap Wesly.
Tersangka mengaku sakit hati karena dicegat dan disekap oleh korban. Tak terima dengan perlakuan itu, pelaku kemudian kembali bersama teman-temannya dari Desa Kertomulyo untuk membalas perbuatan korban.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP karena secara “terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”. Atas kejahatan itu, para tersangka terancam hukuman lima hingga dua belas tahun penjara.(hsn)