
Jakarta,5NEWS.CO.ID,- Penyidik Sub Direktorat Dua unit III Dittipidsiber Bareskrim menangkap pengelola sejumlah akun media sosial yang dinilai menyebarkan berita bohong atau hoaks dan bernada kebencian bernada SARA. Tersangka berinisial AY itu disebut polisi sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Rickynaldo mengatakan penangkapan AY (32) dilakukan pada Selasa (25/6) di Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.
AY diketahui sebagai pemilik akun atau admin sekaligus kreator dan modifikator dengan aplikasi. Dia memiliki akun di media sosial Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret serta akun YouTube Muslim Cyber Army.
Rickynaldo mengatakan informasi atau berita bohong yang disebarkan oleh AY berupa gambar dan video-video yang ditujukan untuk menghina Presiden RI Joko Widodo, menteri kabinet pemerintahan, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta institusi lainnya.
“Motivasinya untuk menunjukkan ketidakpuasan kepada pemerintah. Menurut tersangka pemerintah dan aparatnya selama ini dianggap mengkriminalisasi para ulama padahal sebenarnya tidak pernah seperti itu dan tidak pernah ada pemerintah mengkriminalisasi ulama,” kata Rickynaldo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/6).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo memaparkan barang bukti kasus hoaks oleh simpatisan FPI berinisial AY. Jakarta, Jumat, (28/6). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) Selain itu terdapat unggahan bertuliskan ‘Naga Merah Mencengkeram NKRI’ yang diunggah 13 Juni 2019. Konten tersebut menggiring masyarakat untuk percaya bahwa Naga Merah yang diasumsikan negara China telah mendominasi pemerintahan Indonesia.
Selanjutnya ada unggahan ‘Jokowi Wajib Dimakzulkan’ yang diunggah 27 April 2019. Ada juga unggahan ‘Si Raja Bohong’ pada 5 Desember 2018 dan ‘Debat Curang Jokowi ‘pada 27 April 2019.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah komputer jinjing merek Aspire, Satu buah ponsel merek Samsung warna hitam, satu sim card, satu KTP, satu ponsel merek Xiaomi Redmi 4A, satu buah hardisk warna silver.
Selain itu terdapat rompi putih dengan tulisan ‘Keluarga besar FPI.’ Terdapat juga rompi loreng dengan tulisan ‘Keluarga Besar Laskar Pembela Islam, Markas Syariah Pesantren Agrokultural.’
AY dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.(ARN/hsn)