
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas dikabarkan ditangkap polisi terkait ceramahnya yang diduga mengandung penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Sejak kemarin, tagar #HukumBeratJafarShodiq juga bergaung di lini masa Twitter.
Habib tersangka kasus penghinaan Wakil Presiden itu dikabarkan diciduk Direktorat Tindak Pidana Siber Polri di kediamannya, pada Kamis (5/12/2019) dini hari. Jagat Twitter juga ramai dengan unggahan gambar Jafar Shodiq lengkap dengan foto-foto seperti hasil laporan pemeriksaan polisi.
Ketua RT setempat Witutu membenarkan kabar penangkapan tersebut. Dia menyatakan mendampingi aparat saat mendatangi rumah Ja’far Shodiq di Jalan Tipar Tengah Mekarsari, Cimanggis Kota Depok, sekitar pukul 23.30 WIB kemarin. Menurut Witutu, Jafar Shodiq dibawa ke Mabes Polri pukul 01.00 WIB, bersama salah seorang keluarganya.
“Polisi menanyakan rumahnya yang kebetulan dekat dengan rumah saya. Lalu saya antar ke sana. Surat sprindik dan tugasnya ditunjukkan. Terus langsung dan dibawa ke Mabes,” kata Witutu, Kamis (5/12/2019).
Seperti diketahui, dalam video unggahan YouTube di Channel Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas pada 30 November 2019, penceramah itu mengisahkan seseorang yang berguru kepada Nabi Musa. Namun setelah mendapat ilmu, murid itu justru menjual agama untuk kepentingan duniawi. Kemudian, habib itu mencontohkannya dengan ustaz zaman sekarang.
“Maka kalau ada zaman ustaz-ustaz sekarang andai kata ada ustaz-ustaz bayaran, ada ustaz-ustaz target yang di zaman Nabi Nuhammad SAW, hidup di zaman Nabi Musa AS sudah berubah menjadi seekor babi,” kata dia.
“Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? (dijawab oleh jemaah: babi). Apa? (babi). Apa? (babi). Saya tanya Maruf Amin babi bukan? (babi). Babi bukan? (babi),” lanjut Habib Jafar.
Menanggapi video tersebut, Wapres Maruf Amin pun menyebutnya kebablasan. Ia menuturkan, sudah mengetahui video tersebut yang ternyata dibuat pada masa Pilpres 2019. Ma’ruf Amin pun enggan mempermasalahkan video itu, dan lebih memilih untuk memaafkan.
Namun demikian, ceramah yang dianggap mengandung ejekan kepada Wakil Presiden Maruf Amin tersebut viral di media sosial. Netizen pun murka. Sejak kemarin, tanda pagar #HukumBeratJafarShodiq bergema di jagat Twitter. Mereka tak terima Wakil Presiden diejek, dan mengecam penceramah itu.
Sebagiannya netizen menilai, isi ceramah tersebut tidak sopan dan melanggar pasal 238 ayat 1 RKUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
1.
— Rizma Widiono (@RizmaWidiono) December 5, 2019
Sejumlah tokoh besar provinsi Banten memohon upaya penindakan hukum yg seadil-adilnya sesuai hukum yg berlaku atas kasus penghinaan yang dilakukan oleh Ja’far Shodiq kepada Wapres sekaligus Kiyai Banten yakni @Kiyai_MarufAmin #HukumBeratJafarShodiq pic.twitter.com/IjoJlhgWyP
Sertifikasi Ulama itu sangat mendesak sekali buat segera diterapkan di negara ini…#HukumBeratJafarShodiq
— Agoes Choerniawan (@AkaChoerniawan) December 5, 2019
Karbitan…modal sorban dr tanah abang#HukumBeratJafarShodiq https://t.co/PcYCnms74X
— Bambang Wijanarko – EKO (@Bambang30007775) December 5, 2019
Hingga berita ini ditulis, tagar #HukumBeratJafarShodiq telah ditwit lebih dari 9.000 kali hingga menjadi trending topic di Twitter.(hsn)