Polisi Panggil Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pencucian Uang

Bachtiar Nasir Tersangka

Jakarta, 5News.co.id,- Pihak kepolisian memanggil Bachtiar Nasir guna pemeriksaan kasus dugaan pencucian uang. Dalam surat bernomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 itu, Bachtiar Nasir berstatus hukum sebagai tersangka.

Simak juga:
PBNU : Ulama Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa

Surat panggilan yang ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho itu meminta agar Bachtiar memenuhi panggilan polisi pada hari Rabu 8 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Seperti dilansir Detik.com, pihak polisi mengkonfirmasi surat panggilan tersebut. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga pada Selasa (7/5/2019) malam membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

Menurut Daniel, pemeriksaan itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bachtiar Nasir sehubungan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Simak juga:
MUI Respon Negatif Hasil Ijtima Ulama III

Kasus YKUS ditangani Bareskrim pada 2017 silam. Polisi mengungkapkan saat itu Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, diduga menyelewengkan dana donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Dana yang terkumpul di rekening YKUS tersebut diduga diselewengkan oleh Bachtiar dengan mengirimkannya ke Turki.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menyatakan polisi menemukan slip transfer uang dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), yang menampung dana aksi 411 dan 212, ke Turki.

Jika terbukti, Bachtiar Nasir terancam Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.(hsn)