
Jakarta, 5News.co.id,- Pihak Polri melayangkan surat panggilan ketiga kepada eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Selain itu, Polri juga sedang mengupayakan pencekalan terhadap Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) itu.
Simak juga: Mangkir, Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Polisi |
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Bachtiar, berhubungan dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/5/2019).
Pihak polisi mengaku telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kasus pencucian uang yang menjerat Bachtiar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, keterangan tersangka Ketua YKUS, Adnin Armas, sebagai alat bukti pertama. Selain itu keterangan dari pegawai sebuah bank syariah, Islahudin Akbar juga memperkuat hal tersebut. Polisi menetapkan Adnin Armas dan Islahudin Akbar sebagai tersangka.
Adnin Armas dijerat dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan, serta Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP. Islahudin sendiri dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA yang perannya mengalihkan kekayaan yayasan,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dalam kasus ini, Bachtiar terancam dijerat dengan tiga pasal di UU TPPU, yaitu: pasal 3, pasal 5, dan pasal 6. Selain pasal TPPU, Bachtiar juga dijerat dengan sejumlah pasal lainnya, antara lain: pasal 70 juncto pasal 5 ayat (1) UU Yayasan; pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan; pasal 63 ayat (2) UU Perbankan Syariah; pasal 374, pasal 372, dan pasal 378 KUHP.
Simak juga: Polisi Panggil Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pencucian Uang |
Kasus ini berawal dari dana sebesar 3,8 miliar rupiah yang dihimpun YKUS dari para donatur. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk Aksi bela Islam pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 silam.
Uang tersebut rencananya juga akan disumbangkan bagi korban gempa di Pidie Jaya, Aceh serta korban banjir di Nusa Tenggara Barat.
Penyidik polisi mendeteksi adanya aliran dana dari YKUS ke lembaga non-pemerintah (NGO/LSM-red) milik Bachtiar Nasir yang bernama Indonesian Humanitarian Relief (IHR).
Polisi menduga uang itu kemudian disalurkan ke kelompok Jaysh Al-Islam, sebuah kelompok bersenjata yang memberontak melawan Presiden Bashar Al-Assad.
Polisi telah mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Bachtiar Nasir untuk menjalani pemeriksaan pada 14 Mei 2019 mendatang. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tak memenuhi panggilan sebelumnya dengan alasan telah ada jadwal sebelumnya.
Polisi juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal. Surat itu tengah diajukan Bareskrim Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Ya betul (dicekal keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jendral Imigrasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat (10/5/2019).
Dedi mengatakan, pencekalan dilakukan untuk proses pemeriksaan ketiga yang dijadwalkan pada 14 Mei mendatang. Eks Ketua GNPF MUI itu diagendakan akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Dedi mengimbau agar Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik dan tidak bepergian, apalagi ke luar negeri. Jika Bachtiar Nasir tidak menghadiri panggilan tersebut, kata dia, akan ada upaya penjemputan paksa dari pihak kepolisian.(hsn)