
Semarang, 5NEWS.CO.ID- Polisi menjerat tiga orang terduga pelaku penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Jawa Tengah dengan pasal berlapis. Selain menetapkan sebagai tersangka, Polda Jateng juga menjerat ketiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah itu dengan pasal KUHP dan UU Nomor 4/1984.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto menyatakan ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 1984 tentang penanggulangan wabah.
“Warga yang menolak jenazah yang akan dimakamkan dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum,” kata Budi, Sabtu (10/4/2020) di Semarang.
Budi menjelaskan bahwa pemakaman jenazah positif COVID-19 sudah dipersiapkan sesuai tata cara dan prosedur standar. Oleh karena itu, jelasnya, masyarakat tidak perlu resah. Ia berharap, setelah ini tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Menurut Kombes Budi, pasal 212 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”.
Sementara pasal 214 KUHP menyatakan, “Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”.
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang meninggal dunia dengan status positif COVID-19. Jenazah perawat bernama Nuria Kurniasih itu sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran. Jenazah itu kemudian dimakamkan di pemakaman umum Bergota Semarang.
Petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu dihadang oleh sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. Polda Jawa Tengah lalu mengamankan tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Ketiga orang itu, THP (31) BSS (54) dan S (60) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020.(hsn)