Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Lobster Ilegal Senilai 2,6 M di Banyuwangi

Banyuwangi, 5NEWS.CO.ID,- Mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, benih lobster banyak diperdagangkan secara ilegal. Mereka membangun kartel atau jaringan yang sangat rapi dengan pihak penerima dari dalam maupun luar negeri.

Meskipun banyak pelaku yang sudah tertangkap, toh banyak juga yang tidak jera untuk melakukannya. Padahal ancaman kurungan penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar telah menanti sebagai sanksinya. Hal itu berdasarkan pasal 88 atau 92 UU 45/2009 tentang Perikanan.

Baru – baru ini Polres Banyuwangi telah menggerebek gudang pengemasan benur yang nilai omzetnya mencapai miliaran rupiah. Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam (27/6) di desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, dengan melibatkan Satreskrim dan Polair Banyuwangi. Polisi menemukan 21.250 benih lobster siap kirim yang sedianya akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan mobil Xenia hitam nopol P 1139 VC.

Kedua pelaku, Imam Nurkhoiri, 35 dan Anton Setiawan, 28 dan dua orang kurir ( Sigit Sugiarto, 33 dan Sahrur Rosikin, 19) telah ditangkap. Diamankan pula sebagai barang bukti tambahan seperti gabus untuk menyimpan benih, tabung oksigen dan aerator.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah menjelaskan, “Penggerebekan dilakukan atas laporan warga. Dari informasi awal penyelidikan, benih benur tersebut adalah milik Yuni, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sedangkan aktor lama (Ndari), saat ini kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, ujarnya, seperti dikutip media lokal, Jumat (28/6/2019).

Sejumlah 21.250 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir itu ditaksir mencapai harga Rp 2,67 miliar. Benih lobster tersebut banyak ditemukan di perairan Pancer, yang diketahui sebagai habitat lobster.

“Kami akan berkoordinasi dengan lintas polda untuk menelusuri lokasi tujuan pengiriman bibit lobster tersebut. DPO yang kami cari (Ndari) ternyata juga residivis yang pernah tertangkap atas kasus yang sama”, ungkap Budi Prihanta, Kepala Karantina Ikan Banyuwangi.

Budi menambahkan, “lebih dari 35 ribu benur telah disita dengan nilai lebih dari Rp 8 miliar selama tahun 2019. Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan jaring waring yang disebar di atas terumbu karang”, terangnya.(h@n)