Polisi Berkamera Bakal Pantau Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Polda Jateng

Kombes Pol Rudy Syafirudin manyampaikan peneranapan ETLE yang mulai berlaku mulai 17 Maret 2021. (Foto Google Images)

Semarang, 5NEWS.CO.ID- Polda Jawa Tengah dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bulan ini tidak hanya mengandalkan kamera yang terpasang di titik tertentu. Namun ada pula kamera mobile dengan action cam yang dipasang di helm polisi lalu lintas.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin usai melakukan bimbingan teknis penyidikan tindak pidana lalu lintas di Gedung Borobudur Polda Jateng. Rudy mengatakan ETLE di Jateng akan berlaku mulai tanggal 17 Maret 2021.

“Anggota melakukannya patroli, pelanggar diingatkan pelanggarannya dan sampaikan sudah ditilang lewat kamera di helm. Saat anggota pulang nanti tugasnya kirim (hasil rekaman kamera) ke ETLE. Setelah dikirim ke aplikasi kami nanti akan verifikasi, kemudian akan kirim (pemberitahuan ke pelanggar),” jelasnya.

Dalam tilang elektronik itu untuk kamera pengawas ada 21 CCTV dan 6 speedcam. Selain itu, Rudy menegaskan setiap anggota polisi lalu lintas yang mengendarai motor akan memakai helm yang dilengkapi action cam.

Dengan kamera tersebut, maka pelanggaran akan terekam dan petugas akan memperingatkan pelanggar. Untuk tilangnya akan dilakukan dengan sistem elektronik sehingga petugas akan memasukkan data ke sistem ETLE.

“Selain menghemat, kita juga memintarkan masyarakat secara permanen. Kalau melanggar pasti datang surat. Kalau 3 kali tidak direspon, STNK diblokir, bisa termasuk SIM,” tegasnya.

Rudy berharap dengan upaya-upaya ini masyarakat jadi semakin paham untuk mematuhi aturan lalulintas dan selamat dalam berkendara. (AHA)