
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Satuan Reskrim Polres Pati berhasil membekuk pelaku utama pengeroyokan di Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku dengan inisial RB (19) warga Desa Kertomulyo, Trangkil, Pati merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia pada insiden di malam takbiran lalu.
RB diduga menghabisi nyawa korban M Akhlis (25) warga Rt 05 Rw 02 Desa Guyangan Trangkil dengan menggunakan sebilah belati. Korban akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah karena luka tusukan di tubuhnya.
Baca Juga:
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengugkapkan tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal selama menjadi buronan polisi. Akhirnya RB berhasil ditangkap di sebuah warung makan yang terletak jalan Tayu-Juwana turut Desa Langenharjo, Kec. Juwana, pada Selasa (9/7/2019) kemarin.
“Ini adalah pelaku utama yang diduga melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia. Penganiayaan secara bersama-sama atau pasal 170 ini telah menyebabkan korban meninggal dunia akibat tusukan daripada barang bukti yang kami tunjukkan ini,” kata Kapolres kepada awak media saat Konferensi Pers di depan gedung Reskrim Polres Pati, Rabu (10/7/2019) siang.
Jon Wesly menunjukkan barang bukti berupa pisau belati bermerek Kolombia itu kepada wartawan. Ia menjelaskan, pisau tersebut diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban saat terjadi pengeroyokan di malam Hari Raya Idul Fitri lalu.
“Tersangka kita tangkap di wilayah kecamatan Juwana. Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, dalam pelariannya tersangka sempat lari ke Jepara. Kemudian pindah lagi ke tempat teman-temannya. Akhirnya dengan teknik-teknik tertentu tersangka bisa kita amankan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sakit hati karena dicegat dan disekap oleh korban. Tak terima dengan perlakuan itu, pelaku kemudian kembali bersama teman-temannya dari Desa Kertomulyo untuk membalas perbuatan korban.
Saat terjadi pengeroyokan, korban M Akhlis menderita luka parah hingga akhirnya meninggal dunia. Begitu mengetahui korbannya sudah tak bernafas, para pelaku kemudian kabur dan melarikan diri.
Atas kejahatannya, RB dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(hsn)