Polisi Bekuk 2 Begal Bersenjata Mainan di Pecangaan Jepara

Jepara, 5NEWS.CO.ID,- Tindak kejahatan kembali terjadi, kali ini pelaku menggunakan senjata saat melakukan aksinya. Kedua pemuda dibekuk polisi saat beraksi di jalan raya turut Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kedua pelaku, yaitu T, warga Kaligawe Kota Semarang dan E, warga Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak bersenjatakan korek api berbentuk pistol dan mengancam korban. Dengan pistol mainan itu pelaku berusaha merampas handphone milik Vani (19).

Dalam aksinya, E  sempat menginterogasi korban serta mengaku sebagai polisi. Ketika hendak kabur, korban beserta seorang temannya memegangi motor dan jaket pelaku kemudian berteriak minta tolong.

Spontan warga langsung berdatangan dan menghajar kedua pemuda tersebut. Beberapa saat kemudian, warga membawa keduanya ke Mapolsek Pecangaan.

“Kedua pelaku sempat mengaku sebagai anggota polisi dan melaksanakan razia serta melakukan pengancaman sambil menodongkan senjata mainan kepada korban apabila tidak memberikan barang berharga,” kata Kasatreskrim Polres Jepara Polda Jateng AKP Mukti Wibowo, S.I.K., Rabu (29/5/2019) di Jepara.

“Kejadiannya hari Selasa sekitar pukul 21.00 WIB,” imbuhnya.

E, mengaku hanya ingin menakut-nakuti korban dengan berpura-pura menjadi petugas polisi. Dia juga mengatakan bahwa pistol mainan yang digunakannya, dibeli seharga seratus enam puluh ribu rupiah di Simpang Lima Semarang.

Keduanya terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 378 KUHP tentang memakai nama palsu atau martabat palsu untuk melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(moh)