Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Susur Sungai SMP 1 Turi Sleman

3 tersangka peristiwa susur sungai SMP 1 Turi Sleman

Sleman, 5NEWS.CO.ID, – Peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 orang siswa SMP 1 Turi, Sleman, Yogyakarta kini kasusnya  mulai terungkap.

Polres Sleman menggelar perkara tersebut dan menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah IYA (36)  PNS guru SMP 1 Sleman, DDS (57) swasta dan R (57) PNS.

Ketiganya melanggar pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealphaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. Masing-masing terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol  Yuliyanto jumlah yang diperiksa hingga hari ini sudah 22 orang.

“Terdiri dari tujuh pembina pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/penggelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua,” kata Yuliyanto, Selasa (25/2).

“Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarah pada tersangka,” lanjutnya.

Diketahui tersangka IYA, DDS dan R mempunyai sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) pramuka. (sari)