
Sleman, 5NEWS.CO.ID, – Peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 orang siswa SMP 1 Turi, Sleman, Yogyakarta kini kasusnya mulai terungkap.
Polres Sleman menggelar perkara tersebut dan menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah IYA (36) PNS guru SMP 1 Sleman, DDS (57) swasta dan R (57) PNS.
Ketiganya melanggar pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealphaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. Masing-masing terancam hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto jumlah yang diperiksa hingga hari ini sudah 22 orang.
“Terdiri dari tujuh pembina pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/penggelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua,” kata Yuliyanto, Selasa (25/2).
“Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarah pada tersangka,” lanjutnya.
Diketahui tersangka IYA, DDS dan R mempunyai sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) pramuka. (sari)