PKS Membangkang, Fahri Hamzah Ajukan Eksekusi Aset

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pertikaian antara petinggi Partai Keadilan Sejahtera dengan Fahri Hamzah semakin meruncing. Kini, mantan kader partai itu mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aset milik sejumlah elite PKS.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief mengatakan, pihaknya menempuh langkah ini lantaran PKS tak kunjung memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sebesar 30 miliar rupiah kepada kliennya.

“Pengadilan sudah mengingatkan nereka untuk melaksanakan isi putusan sebelumnya. Sudah dua kali pemanggilan tidak juga dilaksanakan. Langkah ini tahap lanjutan dari apa yang sudah kita lakukan,” kata Mujahid kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) kemarin.

Mujahid mengungkapkan, sejumlah aset milik elite PKS yang akan dibidik sebagai obyek sita paksa. Aset-aset milik petinggi PKS tersebut terdiri dari tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.

Obyek sitaan tersebut, kata Mujahid, akan dieksekusi setelah melalui proses verifikasi pengadilan. Setelah itu, seluruh obyek sitaan akan dilelang sampai angka Rp 30 miliar seperti yang diputuskan oleh pengadilan tercapai.

“Saya ingin menggunakan istilah yang biasa mereka pakai dalam persidangan, yaitu pembangkangan. Saya menyebutnya satu pembangkangan (elite PKS) terhadap putusan pengadilan,” ujar Mujahid.

Pertikaian antara PKS dengan mantan kadernya Fahri Hamzah bermula saat Fahri dipecat dari seluruh jabatan partai pada tahun 2016 lalu. Tak terima, Fahri pun mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Fahri Hamzah menggugat Shohibul Iman (Presiden PKS), Surahman Hidayat (Ketua Dewan Syariah PKS), Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua Dewan Syuro PKS), Abdul Muis dan Abi Sumaid.

Selain tuntutan agar memulihkan nama baiknya, Fahri juga menuntut PKS membayar ganti rugi sebesar Rp 1,6 juta untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar lebih untuk kerugian imateriil.

Fahri memenangkan gugatannya di PN Jakarta Selatan. PKS juga kalah di Pengadilan Tinggi. Putusan hukum terakhir kasus ini adalah penolakan kasasi PKS di Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juli 2018 lalu.

Dengan demikian, Fahri Hamzah memenangkan gugatannya. Putusan, pengadilan bahkan memerintahkan PKS untuk membatalkan pemecatan Fahri dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.(hsn)