PKKM Darurat Masuk Minggu Ketiga, 80 Persen Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Zona Merah

Tampilan peta sebaran kasus COVID-19 di Jawa Tengah, Kamis, 15 Juli 2021. Gambar tangkapan layar

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- PPKM Darurat memasuki pekan ketiga sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021, namun kasus COVID-19 masih tinggi di Jawa Tengah. Hingga saat ini, sebanyak 28 kabupaten/kota di Jateng zona merah, sementara 7 daerah lainnya termasuk zona berisiko sedang. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan efisiensi dan efektivitas pemberlakuan PPKM Darurat oleh pemerintah. 

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mempertanyakan efektivitas dan efisiensi PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah pada 3-20 Juli 2021. Petir menyebut langkah pemerintah ini justru memicu kegelisahan dan kepanikan sebagian besar masyarakat, khususnya rakyat kecil.

“Suasana seperti mencekam, ruas jalan banyak yang ditutup, penerangan jalan umum dimatikan, PKL atau pedagang kecil susah berjualan karena di-opyak-opyak, harga sayur mayur naik, orang sakit makin panik karena cari ambulans susah, rakyat kecil cari makan kesulitan, dan lain-lain. Mohon Presiden Jokowi segera mengevaluasi kebijakan ini,” kata Petir, melansir dari suara merdeka, Kamis (15/7/2021).

Menurut Petir, pelaksaan PPKM Darurat lebih menyerupai karantina. Oleh sebab itu, ia menyebut kebijakan pemerintah ini sebagai “PPKM Darurat rasa karantina”. Wakil Ketua KI Provinsi Jateng ini juga menyoroti tentang arogansi petugas saat menertibkan pedagang kecil. Selain itu, Petir juga meminta agar kepala daerah tidak terlalu sering mengeluarkan imbauan dan memperbanyak penyaluran bantuan kepada rakyat.

“Wali Kota Semarang juga perlu mengingatkan Satpol PP supaya tidak arogan terhadap pedagang kecil. Mereka berjualan hanya untuk mempertahankan hidup esok harinya, bukan untuk kemewahan,” kata Petir.

Dari data resmi laman COVID-19 RI, diketahui sebanyak 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah berstatus sebagai daerah berisiko tinggi penularan COVID-19 atau zona merah, yaitu:

  1. Kabupaten Kudus
  2. Kabupaten Pati
  3. Kabupaten Rembang
  4. Kabupaten Blora
  5. Kabupaten Demak
  6. Kabupaten Brebes
  7. Kabupaten Pemalang
  8. Kabupaten Pekalongan
  9. Kabupaten Batang
  10. Kabupaten Kendal
  11. Kabupaten Semarang
  12. Kabupaten Cilacap
  13. Kabupaten Klaten
  14. Kabupaten Wonogiri
  15. Kabupaten Magelang
  16. Kabupaten Banyumas
  17. Kabupaten Kebumen
  18. Kabupaten Kutoharjo
  19. Kabupaten Temanggung
  20. Kabupaten Sragen
  21. Kabupaten Purworejo
  22. Kabupaten Wonosobo
  23. Kabupaten Purbalingga
  24. Kota Semarang
  25. Kota Salatiga
  26. Kota Surakarta
  27. Kota Pekalongan
  28. Kota Tegal

Meskipun demikian, pada Kamis, 15 Juli 2021, situs Jateng Tanggap COVID-19 hanya merilis sebanyak 19 daerah kabupaten/kota berzona merah, sementara 16 daerah lainnya masuk dalam kategori zona risiko sedang atau oranye.(hsn)