
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 4.873 konten pinjaman online (pinjol) berbasis financial technology (fintech) ilegal. Sementara Polri memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas kejahatan pinjol tidak berizin yang banyak merugikan masyarakat.
Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate menyatakan tidak akan memberi ruang bagi konten – konten ilegal. Johnny menyatakan dunia digital Indonesia harus bersih dari keberadaan financial technology yang tidak berizin atau ilegal.
“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” jelasnya dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 secara virtual dari Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Menurut Menteri Johnny, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” jelasnya.
Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing. Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.
Lebih dari itu, Kementerian Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.
“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” tandas Johnny.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Menurutnya Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Listyo menyebut Presiden Jokowi secara langsung memberi instruksi terkait hal ini.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Listyo, Selasa (12/10).
Pelaku kejahatan pinjol ini, kata Kapolri, kerap menwarkan promosi yang menggiurkan. Hasilnya, masyarakat banyak tertipu hingga akhirnya menjadi korban.(hsn)