Pinjam Alat Berat di DPUTR Ternyata Gratis, Begini Syaratnya

Ilustrasi alat berat excavator. (Foto: Husain/5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID, – Meminjam alat berat seperti excavator di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) selama ini disangka-sangka harus menggelontorkan sejumlah uang untuk menyewanya.

Padahal meminjam alat berat di DPUTR Kabupaten Pati tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan penyediaan layanan ini diharapkan masyarakat dapat berhemat terkait uang operasional saat ada pekerjaan yang membutuhkan alat berat, Rabu (8/11/2023).

Kepala bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kab. Pati, Sudarno mengatakan alat berat ini dapat dipinjamkan secara gratis apabila memenuhi prosedur terlebih dahulu, seperti menyerahkan surat permohonan atau izin dari Pemerintah Desa (Pemdes).

Menurutnya surat peminjaman yang sering dilayangkan ke pihaknya mayoritas diperuntukkan untuk normalisasi sungai, pembersihan irigasi dan sejenisnya.

“Ya bikin surat, biasanya desa-desa itu membuat surat kalau di wilayahnya ada normalisasi sungai,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sudarno menambahkan jika pihaknya hanya meminjamkan alat berat gratis, namun untuk biaya operasional operator atau jasa orang dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung sendiri oleh peminjam.

“Pinjam, nanti kita pinjami, tapi BBM dan kegiatan lain nanti tanggung jawab desa dan operasionalnya, kami punya alatnya,” ucapnya.

Selanjutnya, saat disinggung apabila ada oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan layanan ini untuk dikomersialkan, maka pihaknya menegaskan akan segera menarik alat-alat itu kembali.

“Kami akan tarik jika ada informasi dari lapangan begitu (oknum tak bertanggung jawab, red) ,” tutupnya. (hus)