
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Bupati Pati Haryanto menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya memonitoring pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades). Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memberikan pengarahan kepada sejumlah panitia pemilihan kepala desa (pilkades) gelombang 1 tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (16/2/2021).
“Setelah dilakukan sosialisasi serta pembentukan panitia, sejauh ini tidak ada laporan yang masuk, komplain-komplain kepada saya. Kecamatan yang kemarin dimonitoring diantaranya Winong Kidul, Jakenan, Wedarijaksa, Dukuhseti, Margoyoso dan lain- lain,” kata Bupati Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati.
Lebih lanjut, Haryanto mengharapkan agar camat dan panitia pilkades dalam satu bahasa. Pasalnya pelaksanaan pilkades nantinya akan diikuti 219 desa, oleh karena itu harus memiliki pedoman yang seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 88 tahun 2021.
“Pilkades itu merupakan proses administrasi. Jadi jangan sampai nanti mempedomani yang tidak ada aturannya. Sebab, kita belajar, kita bekerja, kita melaksanakan itu dasarnya adalah pedomannya. Kalau ada landasan hukumnya ya dilaksanakan, kalau tidak ada ya tidak usah dilaksanakan,” lanjutnya.
Haryanto menegaskan pelaksanaan pilkades akan dilakukan pada bulan April 2021 mendatang. Undang-undang yang dipedomani masih sama, peraturan daerah (perda) pun juga sama dengan pelaksanaan pilkades tahun 2019 lalu.
Sedangkan untuk Perbupnya, telah dilakukan pembenahan, revisi dan sedikit perubahan menyesuaikan kondisi yang ada saat ini. Sebab pelaksanaan pilkade gelombang 1 tahun 2021 nanti, masih dalam suasana pandemi Covid-19.
“Jangan sampai pilkades nanti malah menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. Terlebih bahwa saat ini Kabupaten Pati sudah zona orange,” tutur Haryanto.
Ia menambahkan setelah terbentuk panitia pilkades, maka harus segera membuat anggaran dan menyusun tata tertib. Selain itu, tahapan lainnya yang juga harus dipersiapkan adalah pendaftaran calon.
“Pendaftaran calon pun terdapat tahapannya. Meskipun dalam tahapan tersebut panitia memiliki kewenangan, namun tidak boleh membolak balik prosesnya. Semua tahapan harus diadministrasikan, semua tahapan harus diberita acarakan,” pungkasnya. (gus)