
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) nanti, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keppres No. 22 Tahun 2020 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional” dan ditandatangani pada 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan dari Keppres, Sabtu (28/11).
Alasan Jokowi 9 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasioanal karena merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Selain itu memberi kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. (sari)