Petani Pegunungan Kendeng Menagih Janji Tegas Jokowi

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Para petani dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, sampai sekarang masih memperjuangkan nasib dan lingkungannya.

Merasa belum mendapatkan keadilan  mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar menjalankan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ditemani Forum Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (FJMPPK), para petani  menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Gunretno dari FJMPPK mewakili para petani mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengeluarkan izin kegiatan pertambangan di Pegunungan Kendeng.

“Jadi kami datang ke sini, berharap KLHS yang diperintahkan Presiden Jokowi dijalankan dan ditindaklanjuti semacam membuat instruksi presiden, atau peraturan, ini terserah pak Jokowi,” katanya.

Karena sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta Pemprov Jateng mengikuti hasil KLHS pada dua tahun lalu, namun kegiatan pertambangan masih tetap berlangsung.

“Kami malah punya beberapa bukti-bukti rekaman visual, kayaknya KLHS yang diperintahkan Pak Jokowi ini, tidak mau dilakukan di daerah. Ini kan terus bagaimana?,” kata Gunretno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Gunretno menerangkan, pihaknya juga telah berdiskusi dengan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah agar KLHS dijadikan pijakan untuk membuat Pegunungan Kendeng menjadi kawasan yang dilindungi.

“Sekarang, kami merasa ini kayak ada pembiaran gitu. makanya kami sampaikan pak Moeldoko, bagaimana negara kita kalau pengrusakan ini terus dibiarkan, harus ada tindakan tegas,” terangnya.

Menurut dia, penertiban pertambangan di Pegunungan Kendeng penting sekali dilakukan lantaran wilayah tersebut sudah mengalami kerusakan yang parah dan mengancam ketersediaan air.

Sebagaimana diketahui pada 2 Agustus 2016, para petani Kendeng diterima di istana, dan Jokowi memutuskan KLHS di Pegunungan Kendeng meliputi Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Rembang, Blora, Grobogan dan Pati diberhentikan dan tidak ada ijin bertambangan baru.

Namun izin baru justru dikeluarkan pemerintah daerah, seperti produksi pabrik semen di Rembang yang masih berlangsung. (mas)