
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati menyebut jika tiga tahun terakhir, angka pernikahan muda atau usia dini di Bumi Mina Tani ini terus bertambah.
Hakim PA Pati, Nadjib mengatakan naiknya kasus nikah muda ini dipicu karena sejumlah permasalahan sosial seperti hamil diluar nikah, pergaulan bebas, faktor ekonomi, faktor budaya, hingga alasan menghindari zina.
Dirinya juga membeberkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2022, pihaknya banyak menerima surat pernikahan dalam hal ini tergolong nikah muda.
Menurutnya juga pernikahan di usia terlalu dini juga dirasa belum matang atau siap untuk membina bahtera rumah tangga, jika mental dan faktor lainnya belum tercukupi.
“333 surat nikah kepada pasangan yang masih terbilang muda. Angka ini kemudian naik pada 2022 yang mencapai 547 pernikahan,” terang Nadjib saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Disebutkan di tahun 2023 ini ratusan pasangan muda-mudi di bawah usia 19 tahun telah mengajukan surat pernikahan. Hal ini tentunya, angka pernikahan muda di Pati dapat berpotensi melampaui daripada tahun sebelumnya.
“Terkait dengan dispensasi nikah, kami punya data. Tahun 2022 tercatat 547, (alasannya, red) hamil sebanyak 84, pergaulan bebas 6, berbagai faktor ekonomi, dan budaya adat sebanyak 9. Tahun 2023 ini, tercatat 318. Hamil 55, pergaulan bebas 2, dan menghindari zina 250,” jelas dia.
Pemerintah juga telah menurunkan kebijakan terkait pernikahan yang mana pada mulanya di bawah 16 tahun baru dapat melangsungkan pernikahan, tapi kini usia 19 tahun sudah dapat menikah. Kebijakan tersebut juga mempengaruhi dispensasi nikah.
“Jadi kami secara hukum bukan preventif dan represif. Ada yang 15 tahun sudah hamil, tapi baru ke KUA (Kantor Urusan Agama). Pengalaman kami, kalau nikah muda tidak kami kabulkan mereka akan nangis semua,” ucapnya.
“Karena itu kebutuhan. Padahal dewasa menurut UU itu 19 tahun, dan menurut KUHP itu 21 tahun,” imbuhnya.
Gaya hidup atau sosial juga menjadi faktor besar dari maraknya nikah muda di Pati. Pasalnya gaya hidup para remaja zaman sekarang memiliki selera meniru layaknya orang dewasa.
“Meningkatnya dispensasi nikah ini adalah faktor usia nikah. Anak usia 12 tahun sekarang itu sudah dewasa. Anak SMP saja sudah pakai lipstik, apalagi dulu Corona sekolah daring,” ujarnya.
“Yang penting adalah masyarakat, bagaimana sosial pendidik, agama, dan keluarga terutama harus memantau. Mindset kita harus dirubah,” tandasnya. (hus)