
Pinrang, 5NEWS.CO.ID, -Pernikahan siri yang terjadi antara NS (12) dengan pria B (44) di Desa Watang Wulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 30 Juni 2020 lalu, sempat jadi bahan perbincangan warga. Masalahnya mereka terpaut 32 tahun dan mempelai wanita masih dibawah umur.
Menurut pengakuan orang tua NS, mempelai pria sempat melamar 2 kali. Namun mereka tolak, karena masih dibawah umur. Atas penolakan tersebut NS kecewa dan mengancam akan menikah secara diam-diam dengan B di kota Makassar. Jadi dengan terpaksa merestui hubungan mereka.
“Dari pada terjadi sesuatu yang fatal , kami terpaksa memilih jalur pernikahan ini untuk kebaikan bersama,” ujar ayah tiri NS, Sappe, Senin (6/7/2020) kemarin.
Sementara Kapolsek Suppa AKP Chandra Hasan mengatakan pihak KUA Suppa sempat menolak menikahkan NS yang masih dibawah umur.
“Setelah ditolak, kakak si perempuan ini mengambil alih pernikahan sendiri. Jadi pada tanggal 30 Juni itu setelah pengakuan mereka ditolak, dinikahkan oleh kakaknya. Iya berlangsung sederhana karena pandemi COVID-19 ini belum bisa ramai,” kata AKP Chandra, Selasa (7/7) kemarin.
Dalam Undang-Undang masalah Perkawinan disebutkan pasangan yang belum berusia 19 tahun, tidak bisa menikah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No I Tahun 1974 tentang UU Perkawinan itu sudah di syahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu.
Bunyi pasal 7 ayat I UU No 16 Tahun 2019 “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”.
Apabila calon mempelai yang belum berusia 19 tahun ngotot , sebaiknya minta izin ke pengadilan. Dan hal ini sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 3 “Pemberian dipensasi oleh pengadilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang kan melangsungkan perkawinan”. (dbs/sari)