
Pati, 5News.co.id,- Permohonan warga desa Semampir, Kec. Pati Kab. Pati untuk memeriksa mantan Kepala Desa Parmono disetujui Bupati. Pemeriksaan itu untuk membuktikan penyalah-gunaan wewenang dan penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh mantan Kades itu.
Baca juga: Tidak Masuk Kas Desa, Warga Semampir Pati Pertanyakan Uang Lahan Bekas Pemakaman
Sebelumnya warga mempertanyakan asal bangunan gedung balai desa. Mereka menduga sumber dana yang di gunakan untuk membangun bangunan penuh rekayasa.
“Di balai desa ada 2 prasasti yang menunjukan pihak yang mendanai pembangunan gedung balai desa. Yang satu ditanda tangani mantan Kades Parmono, satunya lagi prasasti dari Dinas Cipta Karya,” terang Ismanto (52), Ketua DPC PPWI Kabupaten Pati yang juga warga desa Semampir.
Ditemui dirumahnya, Kamis (25/10) kemarin, Ismanto menuturkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi itu sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh Bambang Suherman, SH ketua LSM Sayap Merdeka pada tahun 2015 silam.
“Sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke polisi, karena dianggap tidak cukup bukti, laporan itu tidak ditindak lanjuti,” ujarnya.
Ismanto mengungkapkan, belakangan ditemukan fakta bahwa gedung Balai Desa Semampir itu dulunya merupakan Gedung Karya dan murni bantuan dari Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk bangunan.
“Kita coba cek ke Semarang, ternyata Dinas Cipta Karya menunjukan bukti bahwa bangunan itu murni bantuan. Dulunya Gedung Karya, sebelum digunakan sebagai Balai Desa,” ungkapnya.
Baca juga: Buntut Eksekusi Lahan, Warga Terapkan Sanksi Sosial
Ismanto menjelaskan bahwa Desa Semampir menerima lima item bantuan dari Dinas Cipta Karya Provinsi Jateng, yaitu pengaspalan jalan, pavingisasi, pembuatan saluran selokan, pembuatan pagar dan pembangunan Gedung Karya.
“Seluruhnya murni bantuan dari Cipta Karya,” katanya.
Dia juga mempertanyakan data yang digunakan Inspektorat saat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“LHP Inspektorat menyebutkan gedung itu dibangun oleh mantan Kades Parmono, bukan bantuan dari Dinas Cipta Karya Provinsi. Anehnya LHP kok bisa beredar di masyarakat, kan sifatnya rahasia,” papar dia.
Atas temuan dan bukti baru itu, Ismanto bersama warga yang lain mengajukan permohonan kepada Bupati Pati agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit ulang terkait masalah itu.
Lebih lanjut, Ismanto menandaskan bahwa Bupati telah menyutujui permohonannya dan mengirimkan surat persetujuan pemeriksaan ke Kantor Inspektorat, pada Rabu (24/10) kemarin.
“Inspektorat harus menindaklanjuti pemeriksaan kembali mantan Kepala Desa Semampir atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Bupati sudah mengirimkaan diposisi-nya hari Rabu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan warga juga mempertanyakan uang hasil lelang lahan pemakaman umum. Uang setoran warga yang membeli lahan itu tidak pernah disetorkan ke kas desa.(hsn)