
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak permohonan praperadilan Rudy Herfiansyah. Hakim tunggal yang memimpin sidang, Nuny Defiary membacakan putusan tersebut, Selasa (21/6/2022) pukul 16.00 WIB. Pembacaan putusan itu diwarnai aksi ratusan warga Desa Bendar Juwana yang berkumpul di halaman PN Pati.
Hakim Nuny Defiary menyatakan bahwa penangkapan terdakwa telah dilakukan sesuai dengan pasal 17 KUHAP. Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan surat perintah penangkapan sudah mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia ditahan.
“Alasan subyektif penahanan adalah tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Nuny saat membacakan putusan, Selasa (21/6) sore.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Hakim menilai permohonan praperadilan oleh Rudy Herfiansyah harus ditolak.
“Oleh karena penangkapan dan penahanan sah menurut hukum maka permohonan pemohon praperadilan harus ditolak,” lanjutnya.
“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” tegas Nuny.
Dengan demikian, penyelidikan kasus pembunuhan Edi Suharso (24), warga Desa Karangrejo, Juwana, Pati, tetap berlanjut.
Aksi ratusan warga Desa Bendar di halaman PN Pati mewarnai sidang putusan. Sepanjang persidangan, massa berkumpul menggelar spanduk dan melakukan orasi. Warga menuntut keadilan ditegakkan dan menyebut aparat salah tangkap dengan menjadikan Rudy sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Sebelumnya, Rudy Herfiansyah ditangkap dan ditahan pada tanggal 23 April 2022 dini hari di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Raya Juwana-Pati. Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyebut Rudy ditangkap atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada 26 Maret 2020 lalu.
Melalui LBH Perisai, Rudy mengajukan permohonan praperadilan pada Kamis tanggal 9 Juni 2022 di PN Pati. Kuasa hukum Rudy menyoal kejanggalan proses penangkapan dan penahanan serta penetapan Rudy sebagai tersangka.(hsn)