Penyebab Iuran BPJS Harus Naik

Pati, 5NEWS.CO.ID, -BPJS Kesehatan sering mengalami tekor atau defisit, sejak tahun 2014. Bahkan ditahun 2019 ini defisit  diperkirakan mencapai Rp 32,84 trilliun. Menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Dr  dr Fachmi Idris mengungkap  penyebab iuran BPJS naik.

Pertama diantaranya adalah premi yang ditetapkan pemerintah belum sesuai dengan hitungan aktuaria. Misalnya  untuk kelas 2 iuran saat ini sebesar Rp 51.000 per bulan dari seharusnya Rp 63.000. Untuk kelas ini pemerintah mensubsidi dana sebesar Rp 12.000 per peserta. Sedangkan untuk kelas 3 iuran sebesar Rp 25.500 seharusnya Rp 53.000 sehingga  untuk subsidinya  Rp 27.500.

Kedua, konsep BPJS Kesehatan itu sendiri adalah gotong royong  yang artinya warga mampu memberikan subsidi kepada yang kurang mampu belum berjalan penuh. Dalam kenyataannya masih banyak masih banyak peserta mandiri yang hanya membayar disaat sakit dan selanjutnya menunggak.

Ketiga  merujuk temuan BPKP ada data peserta yang bermasalah,perusahaan yang memanipulasi gaji karyawan, potensi  penyalah gunaan regulasi dengan memberikan pelayanan lebih tinggi.

“Kami prinsipnya, BPJS apapun yang diputuskan oleh pemerintah soal besarnya iuran, soal kapan itu di berlakukan kami patut sepenuhnya untuk menjalankan itu”, jelas  Fachmi.

“Kami mentargetkan soal data yang bermasalah peserta BPJS  kesehatan bisa  diselesaikan pada akhir september ini”, tambahnya. (Detik/end).