
Pati, 5NEWS.CO.ID, -BPJS Kesehatan sering mengalami tekor atau defisit, sejak tahun 2014. Bahkan ditahun 2019 ini defisit diperkirakan mencapai Rp 32,84 trilliun. Menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Dr dr Fachmi Idris mengungkap penyebab iuran BPJS naik.
Pertama diantaranya adalah premi yang ditetapkan pemerintah belum sesuai dengan hitungan aktuaria. Misalnya untuk kelas 2 iuran saat ini sebesar Rp 51.000 per bulan dari seharusnya Rp 63.000. Untuk kelas ini pemerintah mensubsidi dana sebesar Rp 12.000 per peserta. Sedangkan untuk kelas 3 iuran sebesar Rp 25.500 seharusnya Rp 53.000 sehingga untuk subsidinya Rp 27.500.
Kedua, konsep BPJS Kesehatan itu sendiri adalah gotong royong yang artinya warga mampu memberikan subsidi kepada yang kurang mampu belum berjalan penuh. Dalam kenyataannya masih banyak masih banyak peserta mandiri yang hanya membayar disaat sakit dan selanjutnya menunggak.
Ketiga merujuk temuan BPKP ada data peserta yang bermasalah,perusahaan yang memanipulasi gaji karyawan, potensi penyalah gunaan regulasi dengan memberikan pelayanan lebih tinggi.
“Kami prinsipnya, BPJS apapun yang diputuskan oleh pemerintah soal besarnya iuran, soal kapan itu di berlakukan kami patut sepenuhnya untuk menjalankan itu”, jelas Fachmi.
“Kami mentargetkan soal data yang bermasalah peserta BPJS kesehatan bisa diselesaikan pada akhir september ini”, tambahnya. (Detik/end).