Penularan Covid-19 Masih Cukup Tinggi, Menko PMK Muhadjir Effendi Larang Mudik Lebaran 2021

Jakarta, 5NEWS.CO. ID,- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran Mei 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan risiko angka penularan dan kematian Covi-19 terbilang masih cukup tinggi terutama pasca libur.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk semua ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir, Jumat (26/3/2021).

Menurut Muhadjir kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19, terutama vaksinasi.

Ia menjelaskan larangan mudik sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Kebijakan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021 nanti.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” lanjutnya.

Selain itu aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Muhadjir kembali menegaskan meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, aktivitas mudik tidak boleh dilakukan. (sari)