Pengelola Usaha Abai Prokes, Sanksi Menanti

Sejumlah warga yang tidak patuhi protokol kesehatan dikenai sanksi

KUDUS, 5NEWS.CO.ID,- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus berulang kali telah memberikan surat teguran kepada 30 pengelola tempat usaha. Namun, mereka masih mengabaikan tentang aturan protokol kesehatan.

Menurut Kepala Satpol PP setempat, Djati Solechah, pihaknya sudah memberi teguran hingga sanksi administratif. Hal itu merujuk pada Perbup Nomor 41 Tahun 2020, yang memuat tentang penerapan disiplin dan aturan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

“Selama sepekan untuk perorangan sudah ada yang kena denda untuk administratif. Tapi untuk pemilik usaha belum ada. Tapi ada yang Kami berikan teguran tertulis karena protokol kesehatannya belum benar,” ujar Djati Solechah, Senin (7/9/20).

Menurutnya, pelanggar individu berupa kerja sosial membersihkan tempat fasilitas umum dan denda Rp 50 ribu sudah diterapkan. Sementara pelaku usaha Mikro dikenakan sanksi sebesar Rp 200 ribu, Kecil Rp 400 ribu, Menengah Rp 1 juta dan Besar Rp 5 juta. Penutupan sementara izin usaha hingga pencabutan juga diberlakukan.

Pihaknya juga akan bersikap tegas tanpa pandang bulu bagi internal ASN yang melanggar prokes di Kota Kretek.

“Kami harus memberi contoh penerapan protokol kesehatan yang benar dulu. Kami berjanji bukan hanya kepada masyarakat tapi di internal akan Kami evaluasi jika masih ada oknum yang abaikan prokes,” pungkasnya.