
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng, berhasil meringkus tersangka LJ yang sebelumnya diduga melakukan penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Kota Solo pada Rabu lalu.
“Petugas kemudian langsung menggeledah rumah LJ dan menemukan senjata api beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng,” tutur Ade Safri dalam konferensi pers di depan Mapolresta Solo, Jumat (4/12).
Peristiwa penembakan itu berawal pada 2008, ketika itu LJ memiliki aset tanah yang ada di Jaten Karanganyar seluas kurang lebih 10 ribu meter persegi dan akan di lelang oleh Bank BNI. Selanjutnya LJ melalui isterinya TW meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang.
“Akhirnya lelang yang dilakukan oleh KPKNL itu dimenangkan oleh korban I dengan harga tanah senilai 10 Milyar rupiah. Hak atas tanah itu kemudian beralih menjadi atas nama korban I.” ucap Kapolresta Surakarta.
Keudian pada 2016, ada seorang berkebangsaan Korea berminat membeli tanah itu dari tersangka LJ dengan harga 26 Milyar rupiah. LJ kemudian menganggap bahwa harga tanah miliknya bukan 10 Miliar Rupiah seperti yang dibayar I pada saat lelang, namun 26 miliar rupiah seperti nilai yang ditawar warga Korea itu.
“Tersangka LJ menganggap korban I masih mempunyai kekurangan sebesar 16 Milyar dan meminta kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau.” kata Ade Safri.
Sebelum penembakan terjadi, LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban I guna datang ke rumah yang berlokasi di Jl. Monginsidi No. 46 RT 01 RW 12 Margoyudan, Kel Gilingan, Kec. Banjarsari Kota Surakarta (TKP) dengan dalih untuk ditunjukan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka.
“Namun SLW tidak menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan perihal tersebut kepada korban I,” kata Kapolresta.
Setelah berhasil mengajak korban pergi ke rumahnya di Jalan Monginsidi, LJ meminta korban keluar dari mobilnya. Namun, korban menolak. Saat itu, sopir korban mengaku melihat senjata api yang ditaruh di bagian depan celana LJ, sontak sopir korban tancap gas memutar balikan mobil Alphard yang dikendarainya bersama korban.
“Tembakan pertama dilepaskan tersangka ketika saksi akan memutar balik kendaraan Alphard warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 meter,” ungkap Ade Safri.
Diketahui korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat, TW istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I.
Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan celana abu-abu, dan 1 sepatu merk Nike.
Tersangka LJ kini telah ditahan dan diancam dengan Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun.(bil)