Pendaftaran BPUM UMKM 2021 Pati Diperpanjang Sampai 10 September

Flyer informasi perpanjangan pendaftaran BPUM UMKM gelombang ke-3 oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati.

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Gelombang ke-3 bantuan tunai Rp1,2 juta bagi pelaku usaha kecil mikro di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diperpanjang. Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui link: bit.ly/PERPANJANGAN_BPUMPATI2021 dapat dilakukan hingga Jumat, 10 September 2021 pukul 11.00 WIB.

Kepala Dinas melalui Kabid pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Hendry Kristyanto mengatakan perpanjangan masa pendaftaran BPUM itu bertujuan untuk mengisi kuota di pemerintah pusat. Banyaknya data yang tidak valid di tingkat pusat menjadi penyebab masa pendaftaran diperpanjang.

“Cuma perpanjangan. (Untuk) pengisian kuota karena banyak data yang tidak valid di tingkat pusat,” kata Kris melalui pesan singkat, Rabu (8/9/2021) malam.

Kris menjelaskan data pendaftar gelombang ke-3 tahun 2021 banyak tidak valid dan tak memenuhi kriteria sebagai calon penerima BPUM. Oleh sebab itu, masa pendaftaran diperpanjang agar kuota penerima BPUM dapat terpenuhi.

Sebelum mendaftar, sebaiknya sejumlah persyaratan bagi calon penerima BPUM dipersiapkan terlebih dahulu. Bagi yang sudah pernah mendaftar pada periode sebelumnya disarankan untuk tidak mendaftar kembali karena salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pelaku usaha mikro produktif yang belum pernah mendaftar.

Persyaratan lain bagi pendaftar, antara lain adalah: WNI, memiliki KTP elektronik, memiliki Kartu Keluarga (KK), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), bukan pegawai negeri (ASN), anggota TNI/Polri ataupun pegawai BUMD/BUMN dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Melalui link yang disediakan, pendaftar diwajibkan mengisi data seperti nama lengkap, nomor KTP (NIK) dan KK, tempat/tanggal lahir sesuai KTP, alamat, alamat tempat usaha, NIB dan nomor telepon.

Pendaftar juga diwajibkan mengirim fotokopi KTP, KK, NIB/IUMK dan foto produk serta tempat usaha (berwarna) ke Dinkopumkm Kabupaten Pati di Jalan Sunan Muria No. 4 Pati dalam waktu 1×24 jam usai mendaftar secara online. Apabila berkas tersebut tidak dikirimkan, data pendaftar tidak dapat diusulkan sebagai penerima BPUM.(hsn)