
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Penahanan tersangka kasus hoaks, Mustofa Nahrawardaya ditangguhkan Senin (3/6/2019) siang tadi. Koordinator IT Prabowo-Sandiaga ini dapat menghirup udara bebas setelah keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Penyandang status tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian berdasarkan SARA itu mengaku sangat bersyukur atas penangguhan tersebut. Dia mengatakan akan memeriksakan kesehatannya yang sedang menurun semenjak ditahan pada 26 Mei 2019 lalu.
Bacajuga:
“Akhirnya hari ini ditangguhkan penahanannya. Tentu kami sangat bersyukur. Sudah kami sampaikan di hadapan penyidik untuk menguji semuanya di pengadilan,” ujar Mustofa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/6/2019) siang.
Mustofa menyebut akan menemui dokter di rumah sakit dekat rumahnya untuk memeriksa kembali kondisi kesehatan. Menurut dia, dokter telah menganjurkan operasi terkait penyakit asam urat yang dideritanya.
“Saya sudah janjian dengan dokter kami, seharusnya operasi. Ada tes darahnya,” kata dia.
Operasi tersebut, kata Mustofa, seharusnya dilakukan dua minggu yang lalu. Namun rencana itu tertunda akibat kasus yang menyeretnya hingga menjadi tahanan polisi.
Selain itu, relawan BPN Prabowo-Sandi itu juga mengatakan akan berdakwah dan berceramah di beberapa tempat. Dia menyebut akan berangkat pada Selasa (4/6/2019) malam ke Bengkulu untuk berceramah di momen Idul Fitri yang diselenggarakan oleh pengurus Muhammadiyah Bengkulu.
Sementara itu, penasehat hukumnya, Djuju Purwantoro,menyatakan kliennya tidak dikenakan persyaratan khusus setelah keluar dari tahanan, termasuk wajib lapor. Hanya saja, Mustofa harus mengikuti peraturan umum seperti tidak boleh melakukan tindak pidana.
Koordinator badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (26/5/2019) dini hari. Diduga penangkapan Mustofa tersebut terkait dengan postingan hoaks di Twitter terkait kericuhan 21-22 Mei.
Dalam surat penangkapan Mustofa disebutkan bahwa surat itu ditujukan kepada pemilik akun @AkunTofa dan @TofaLemonTofa. Pemilik akun diduga keras melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui media Twitter.
Dalam surat penangkapan Mustofa disebutkan bahwa surat itu ditujukan kepada pemilik akun @AkunTofa dan @TofaLemonTofa. Pemilik akun diduga keras melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui media Twitter.
Polri pun membantah kabar hoaks tersebut dan mengatakan fakta dari video yang sempat viral tersebut adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir pada hari Kamis (23/5/2019) pagi. Polri juga memastikan narasi dalam video itu merupakan hoaks karena pelaku perusuh itu masih hidup.
Surat penangkapan Mustofa menyebutkan pemilik akun @AkunTofa itu terjerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Selain itu, Mustofa juga dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor1 tahun 1946.(hsn)