Pemuda Tambakromo Pati Dipaksa Mengaku Mencuri, LBH Perisai: Jangan Tebang Pilih

Pemuda Tambakromo Pati Dipaksa Mengaku Mencuri, LBH Perisai: Jangan Tebang Pilih
LBH Perisai bersama keluarga Imron usai menyampaikan laporan, Selasa (29/3/2022) siang di halaman Sat Reskrim Polres Pati. Foto Istimewa

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai melaporkan sejumlah polisi dan warga Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo, Pati ke Sat Reskrim Polres Pati. Pasalnya, seorang pemuda bernama Imron diborgol polisi usai dipaksa mengaku mencuri oleh tetangganya sendiri. LBH Perisai menyebut tindakan terhadap Imron tebang pilih dan main hakim sendiri.

Pengacara LBH Perisai Sugiharto, menilai tindakan terlapor, yakni Totok Sugiharto (Totok) dan Suprapto serta empat petugas Resmob Polres Pati, tidak dilandasi bukti yang cukup. Menurutnya, pencurian yang dituduhkan kepada Imron seharusnya dibuktikan terlebih dahulu. Sugiharto juga berharap, para penegak hukum tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas.

“Jangan main hakim sendiri tanpa memiliki alat bukti,” kata Sugiharto, Selasa (29/3/2022) siang di halaman Sat Reskrim Polres Pati.

“Jangan sampai orang awam, masyarakat kecil ada tebang pilih. Orang yang tidak mampu tidak mendapatkan keadilan,” imbuhnya.

Pengacara LBH Perisai lainnya, Esera Gulo SH., mengatakan Totok dan Suprapto diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penghinaan terhadap Imron.

“Kejadian yang kami laporkan (terjadi) pada tanggal 26 Februari 2022 sekitar jam sepuluh malam,” kata Gulo

Kejadian bermula saat kliennya dibawa ke tengah sawah dan diinterograsi oleh Totok pada malam hari tanggal 26 Februari 2022. Gulo menuturkan bahwa Totok menakut-nakuti korban dengan benda yang terselip di pinggangnya agar Imron mengaku mencuri uang di rumahnya.

“Klien saya diancam sambil meraba pinggangnya, entah itu pisau atau pistol saya enggak tahu. Totok mengatakan kalau kamu enggak ngaku saya tembak kepala dan kakimu,” ungkap advokat itu.

Karena dipaksa, Imron akhirnya mengiyakan tuduhan itu. Tiba-tiba, lanjut Gulo, berdatangan teman-teman Totok yang sebelumnya berada di warung kopi. Salah satunya kemudian merekam video pengakuan Imron tersebut melalui kamera handphone.

Setelah mendapat rekaman video, Totok kemudian menjauh dan menelepon seseorang. Beberapa menit kemudian, empat orang datang ke lokasi dengan mengendarai dua mobil, masing-masing berwarna hitam dan silver.

“Salah seorang langsung turun dan menghampiri klien saya. Dia langsung bertanya, video ini benar enggak?” ujar Gulo.

Karena kliennya diam, laki-laki yang baru saja datang tersebut lalu mengambil semacam alat setrum dan memukulkan benda itu ke kening Imron sambil berkata,”Kalau ngomong yang benar. Saya ini polisi,”.

Karena takut, Imron terpaksa meniyakan pertanyaan petugas dan menyebut uang yang dituduhkan Totok berada di rumahnya. Pemuda itu lalu diborgol dan diseret ke mobil dan dibawa ke rumahnya.

“Polisi langsung melakukan penggeledahan. Padahal belum ada laporan pencurian (ke kantor polisi) sampai saat ini,” kata dia.

“Yang kedua, polisi itu tidak bisa menunjukkan surat tugas dan sebagainya,” imbuh Gulo.

Saat ibu korban menanyakan apakah petugas membawa surat tugas atau izin Ketua RT/RW. Petugas menjawab,”Diam kamu. Saya ini polisi,”. Bentakan petugas membuat Parsini, ibu Imron itu jatuh pingsan.

“Akhirnya polisi melakukan penggeledahan. Ternyata, sepeser pun uang tidak ditemukan di rumah klien saya. Sampai polisi mengobrak-abrik pakaian termasuk pakaian perempuan semua itu,” tutur Gulo.

Akhirnya Imron dan keluarganya dibawa petugas ke rumah Kepala Desa Angkatan Kidul. Sesampainya di sana, paman Imron bernama Agus menyatakan bahwa Imron sedang sakit sehingga berada di rumah seharian bersamanya pada tanggal 25 Februari 2022 pagi. Waktu yang sama saat Totok mengaku uangnya dicuri.

“Di rumah Kepala Desa, Imron berkata kepada Totok: Pak, kalau saya yang mengambil (uangnya), saya bersedia sidik jari. Dan saksinya (yang melihat saya mengambil uang) siapa? Suruh ke sini biar ketemu saya!” papar Gulo.

Meskipun demikian, di hadapan Kepala Desa, petugas Resmob menyatakan bahwa Imron masih berstatus ‘dalam pemantauan’ dan melepaskan borgol dari tangannya.

Selepas kejadian itu, lanjut Gulo, saudara Totok bernama Suprapto, beberapa kali mendatangi rumah keluarga kliennya dan meminta ganti rugi. Anehnya, Totok dan Suprapto menyebut jumlah uang yang dicuri berbeda-beda.

“Terkadang disebut Rp20 juta, kadang Rp25 juta, kadang Rp28 juta. Anehnya dia meminta ganti rugi hanya Rp10 juta kepada keluarga klien saya,” tandas pengacara tersebut.

Atas tindakan tersebut, LBH Perisai melaporkan Totok Sugiharto dan Suprapto atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penghinaan. Sementara empat anggota Resmob Polres Pati dilaporkan atas dugaan tindak pindana penganiayaan dan penghinaan.(hsn)