Pemprov Jawa Timur Bebaskan Pungutan Biaya SPP Bagi Seluruh Sekolah SMA dan SMK Negeri

Surabaya, 5NEWS.CO.ID, -Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada seluruh SMA dan SMK Negeri di wilayahnya untuk tidak melakukan pungutan biaya (gratis) Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada siswanya selama pandemi COVID-19.

Khofifah mengungkapkan bahwa program gratis tersebut sudah berjalan sejak 2019 lalu. Pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tahun 2020.

Sementara bagi SMA dan SMK swasta Pemprov akan memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

“Lewat program SPP gratis ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jawa Timur,” terang Khofifah, Senin (6/7/2020) kemarin.

“Insyaallah akan tereduksi setiap tahunnya,” lanjutnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat jika menemui pelanggaran yang berkaitan dengan SPP untuk segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

Rencananya sekolah di Jawa Timur akan dibuka kembali  pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang dan dilaksanakan secara daring (online).

Berkaitan dengan pungutan biaya SPP, Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan SMA dan SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan biaya, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada siswa didik baru.

Adanya isu-isu bahwa sekolah negeri wajib membayar, Disdik akan melakukan klarifikasi terhadap ke sejumlah sekolah tersebut.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan atau sumbangan sukarela bukan pungutan,” kata Wahid.

Selain itu ia juga menyatakan beberapa dari orang tua calon siswa terbebani dengan adanya biaya seragam sekolah.

“Biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik agar sekolah memberi keleluasaan untuk membelinya diluar dan tidak harus di koperasi sekolah,” pungkasnya. (sari)