
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Dalam menyambut pergantian tahun 2020 sejumlah daerah melarang penggunaan kembang api dan petasan. Sebagai gantinya pemerintah menyiapkan acara car free night (malam bebas kendaraan) hingga doa bersama. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan agar tetap konduktif.
Berikut daerah-daerah yang melarang penggunaan kembang api dan petasan di malam tahun baru. Antara lain:
1. Surakarta
Kota Surakarta dianggap sebagai kota barometer keamanan nasional, untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) melarang warganya nyalakan kembang api dan petasan di malam tahun baru. Sebagai gantinya Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Sudirman.
2. Banda Aceh
Masyarakat Banda Aceh dilarang menyalakan kembang api dan meniup terompet. Hal ini bertentangan dengan syariat Islam.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan sudah seharusnya menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api. Masyarakat diminta untuk mematuhi seruan tersebut.
Sebagai bentuk ketegasannya Pemkot Banda Aceh mengerahkan Petugas Satpol PP dan WH untuk mengawali himbauan tersebut.
3. Tanjungpinang
Pemkot Tanjungpinang membuat surat edaran yang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan petasan, kembang api hingga menggelar pesta pada saat perayaan malam tahun baru.
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menjelaskan perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat. Sebagai gantinya Pemkot Tanjungpinang menggelar doa bersama, Sabtu (28/12).
4. Tangerang Selatan
Polres Tangerang Selatan melarang menyalakan kembang api di pusat perbelanjaan pada malam pergantian tahun baru.
“Tentunya prosedur untuk kembang api harus ada izinnya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan Kamis (19/12).
“Kami juga akan menerjunkan sejumlah personil untuk ditempatkan pada sejumlah titik berkumpulnya massa,” tambah Ferdy.
Bukan hanya di Mall saja, para pedagang kaki lima jika tidak berizin dilarang berjualan kembang api. (end)