Pemkab Pati Turunkan PBB, Warga Bernapas Lega

SPPT PBB-P2 Kabupaten Pati
SPPT PBB-P2 tahun 2021 lama (kiri) ditarik oleh Pemkab Pati dan diganti dengan yang baru (kanan). Foto istimewa

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menarik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 dan menggantinya dengan SPPT baru. Warga kini tersenyum dan bernapas lega setelah menerima surat tagihan PBB dengan kenaikan yang dinilai cukup wajar.

“Alhamdulillah, PBB yang sekarang hanya empat ratus lima puluh ribuan. Saya sempat kaget waktu menerima tagihan PBB lama dan harus membayar dua juta lebih,” ujar warga pemilik SPPT PBB-P2 atas nama Mardini, Sabtu (20/3/2021) pagi.

“Ya, surat tagihan yang lama ditarik oleh desa (Pemdes), diganti dengan yang baru,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati melalui Kabid PBB Dodo Subagyo mengatakan bahwa mulanya kenaikan PBB didasarkan pada nilai pasar obyek pajak. Kebijakan itu lalu dirubah dengan melakukan penyesuaian NJOP berdasarkan kelas.

“Perubahan kemarin dari penilaian NJOP yang (semula) didasarkan dari nilai pasar, itu kita rubah ke (sistem) kelas,” ungkap Dodo saat ditemui 5NEWS.CO.ID di kantor BPKAD, Sabtu (20/3) siang.

Dodo menerangkan bahwa penyesuaian itu dilakukan agar kenaikan pajak PBB yang harus dibayar oleh warga tidak terlalu besar. Menurutnya, penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) di Kabupaten Pati terakhir dilakukan pada tahun 2011. Padahal, peraturan perundang-undangan mengharuskan penyesuaian NJOP secara berkala setiap 3 tahun sekali.

Kabid PBB BPKAD Pati itu juga mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan restitusi pajak apabila sudah terlanjur membayar PBB tahun 2021 sebelum direvisi.

Sebelumnya, Pemkab Pati menaikkan PBB atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat monitoring dan evaluasi pada tanggal 17 Desember 2020. Rekomendasi KPK itu mengharuskan Pemkab Pati untuk melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2 untuk wilayah strategis dengan target minimal 4.000 obyek pajak.

Pertimbangan lain dari kenaikan PBB adalah karena belum dilakukan penyesuaian kembali atas NJOP PBB-P2 di Pati selama 10 tahun terakhir. Pemkab Pati lalu melakukan penyesuaian NJOP di sepanjang jalur Pantura dan Provinsi serta jalan-jalan utama di wilayah Kecamatan Pati, Margorejo, Juwana, Batangan, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Tayu dan Gabus.(hsn)