Pemkab Pati Terapkan Sanksi Denda 100 ribu Hingga 1 Juta, Bagi yang Tak Bermasker

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kabupaten Pati, Bupati Haryanto menyampaikan Pemkab akan menerapkan kebijakan tegas berupa sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Hal itu terpicu banyak ditemukannya warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan sehingga jumlah pasien yang terkonfirmasi positif virus corona meningkat, akibatnya Pati berstatus zona merah.

“Banyak warga yang tidak jera dengan sanksi sosial seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 49 Tahun 2020. Sehingga diambil langkah tegas untuk meningkatkan sanksi ,” kata Haryanto, Senin (14/9/2020)

Haryanto menegaskan sudah sepatutnya pemkab berupaya menekan risiko penyebaran virus corona dengan peraturan yang ketat berupa sanksi denda yang akan diterapkan mulai 14 September 2020.

Ia menyebutkan sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak mengenakan masker sebesar Rp 100 ribu, aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp 300 ribu.

Sedangkan pengelola restoran, kafe dan sejenisnya jika didalam kedapatan ada orang yang tak bermasker dikenakan sanksi sebesar Rp 1 juta. (sari)