
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Bupati Pati Haryanto menyampaikan Pemkab telah memutuskan dan memberikan izin bagi daerah yang berkategori zona hijau dan kuning untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri.
Haryanto mengatakan keputusan tersebut diambil dengan melibatkan berbagai pihak. Selain itu langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Keputusan tersebut diambil setelah kami menggelar rapat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kodim 0718/Pati, Polres Pati, Kejaksaan Negeri Pati, DPRD, MUI, FKUB dan perwakilan NU dan Muhammadiyah,” ujar Haryanto, Senin (10/5/2021).
Ia juga menyebut bahwa keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, Kemenag, bupati dan regulasi yang lain sebagai pertimbangan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Haryanto menjelaskan bagi daerah yang berzona merah, disarankan untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri dirumah saja. Dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku.
Selain membahas pelaksanaan shalat Idul Fitri takbir keliling juga disepakati untuk tidak dilakukan, cukup hanya di masjid atau mushola saja dengan kapasitas 10 orang. Ia berharap pada masyarakat untuk menaati keputusan tersebut. (sari)
Seng zona hijau karo zona kuning seng ngger ndi lur?