Pemkab Pati Dukung Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Kearifan Lokal di Kedepankan

Bupati Pati, Haryanto. (Foto: Google Images)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Terkait Kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang gerakan ‘Jateng Di Rumah Saja’ Pemkab Pati nyatakan mendukung penuh keputusan tersebut.

Gerakan ini akan berlangsung selama dua hari yaitu pada tanggal 6-7 Februari 2021. Tujuannya untuk menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat sehingga dapat diharapkan mengurangi laju persebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Bupati Haryanto mengatakan gerakan ‘Jateng Di Rumah Saja’ untuk menguji kasus Covid-19 selama dua hari apakah menurun atau meningkat.

“Gerakan Jateng Di Rumah Saja ini kan untuk menguji, kira-kira selama 2 hari kasusnya menurun atau tidak. Tapi kalau dalam dua hari itu mobilitas dan aktivitas masyarakat masih tinggi ya percuma, tidak ada efeknya,” jelas Haryanto usai Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Kamis (4/2/2021).

Ia menambahkan, meski Pemkab Pati mendukung kebijaksaan itu namun harus di pikirkan sesuatu yang berkaitan dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah Kabupaten Pati.

Apabila jika tidak ikut menyelenggarakan gerakan ‘Jateng Di Rumah Saja’ sudah pasti Pemkab Pati dianggap tidak mendukungnya. Namun bila melaksanakan hal ini akan berbenturan dengan masyarakat, terutama pedagang dan pelaku usaha, tuturnya.

“Untuk itu, kita ambil jalan tengah. Supaya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dan disaat yang sama tidak menyalahi aturan birokrasi,” lanjut Haryanto.

Ia berharap penerapan Gerakan Jateng Di rumah Saja tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Karena pihaknya berusaha menjalankan aturan yang ada dengan mengedepankan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Pati.

Berikut hasil Rakor akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati dengan poin sebagai berikut:

1.Pasar diperbolehkan buka sampai dengan jam 14.00 WIB. Sementara Sabtu sore sampai dengan Minggu sore tanggal 6-7 Februari 2021 pasar pagi dan pasar sore tutup. Dan Minggu sore kembali buka.

2. Selama pasar tutup, dilakukan penyemprotan disinfektan, yaitu pada Sabtu sore dan Minggu Pagi. Sabtu malam PKL diliburkan dan diperbolehkan buka pada Minggu malam.

3. Cafe mulai tanggal 6-7 Februari 2021 tutup.

4. TPI Juwana tanggal 6-7 Februari 2021 tutup. Sementara TPI lainnya dengan skala lebih kecil boleh buka.

5. Ijab Qobul diperbolehkan pada tanggal 6-7 Februari 2021. Terlebih apabila dilakukan dirumah, namun dengan tetap membatasi undangan serta menerapkan protokol kesehatan.

6. Obyek wisata pada tanggal 6-7 Februari ditutup. (sari)