
Jepara, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah melarang adanya pesta di malam tahun baru nantinya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Jepara Moh Ali menjelaskan pelarangan tersebut dilakukan agar tidak ada kerumunan di malam tahun baru yang dapat menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
“Jika biasanya pada malam pergantian tahun masyarakat selalu larut dalam euforia pesta kembang api atau lainnya, tahun ini dipastikan tidak ada lagi pemandangan serupa,” kata Moh Ali, Senin (21/12/2020).
Pemkab Jepara sendiri sudah menerbitkan surat larangan adanya keramaian di hotel dan tempat wisata yang dapat menimbulkan kerumunan.
Sejumlah titik di pusat kota dan perbatasan-perbatasan diseluruh Kabupaten Jepara didirikan posko pemantuan.
Sementara kesiapan pemerintah dalam melaksanakan rapid test antigen belum bisa dilakukan, karena biayanya mahal dan tenaga kesehatannya pun juga belum disiapkan.
“Rapid test antigen tidak bisa dilaksanakan. Harganya masih mahal, kedepan mungkin itu akan dipakai,” pungkasnya. (sari)