Pemilik Warung di Margorejo Pati Tak Terima Warungnya Dibongkar Paksa Satpol PP

Proses pembongkaran warung di Margorejo Pati. (Foto: 5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati telah melakukan penertiban dan bongkar paksa terhadap warung remang-remang di sepanjang jalan Raya Pati-Kudus, Kecamatan Margorejo, Pati, Senin (12/6/2023).

Hal itu membuat salah satu pemilik warung merasa tak terima dan keberatan. Dirinya protes lantaran merasa dirugikan dan pemerintah dianggap lepas tangan nasib pemilik warung pasca pembongkaran.

Diketahui kegiatan pembongkaran ini dilakukan oleh Satpol PP Pati bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan pihak terkait lainnya, atas laporan dari masyarakat akan hal adanya praktek prostitusi di warung-warung tersebut.

“Hari ini Satpol PP Pati bersama Satpol PP Provinsi dan Dinas Bina Marga, TNI-POLRI melakukan pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalan,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Budi Santoso di lokasi, Senin (12/6/2023).

“Yang mana peruntukannya dipakai untuk prostitusi. Ini ada laporan dari masyarakat, lalu kami tindak lanjuti, sosialisasikan kepada pihak desa, masyarakat pemakai untuk bisa membongkar sendiri,” sambungnya.

Pihaknya kini telah meratakan puluhan warung remang-remang di bagian sisi ruas kiri jalan Raya Pati-Kudus, Kecamatan Margorejo.

Leginah warga Margorejo keberatan dengan adanya bongkar paksa hari ini. Pasalnya dia mengaku terpaksa mendirikan warungnya di sana karena terdampak Covid-19 hingga dia terlilit hutang.

Leginah juga mengaku sempat mengadukan hal tersebut kepada Kepala Desa (Kades) Margorejo terdahulu yang kini sudah tak menjabat disana.

“Laporan mantan petinggi, saya minta penghidupan (pekerjaan). Terus buka warung di sini, cari tempat yang nyaman ditempati. Warung permanen aja, buat jualan nasi saja kom, tapi gak sewa,” kata Leginah saat ditanya awak media, Senin (12/6/2023).

“Saya juga punya hutang di BRI, daripada kesendat terus saya carikan usaha ini,” jelasnya.

Meski sudah mengetahui akan adanya penertiban dari pemerintah setelah pihaknya mendapat Surat  Peringatan (SP) sebanyak 3 kali. Dia merasa kesulitan mencari tenaga untuk membongkar mandiri.

“Sudah tahu kalau mau dibongkar, tapi saya minta waktu. Cari kuli sulit, pas sudah dapat tapi bisanya besok,” ucapnya. (hus)