Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023
Gambar ilustrasi

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Selain itu, pemerintah juga melarang perekrutan pegawai selain ASN dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat menteri Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 poin 6 huruf b dikutip 5NEWS.CO.ID, Jumat (3/6/2022).

Dalam surat tersebut disebut bahwa pegawai honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS ataupun PPPK. Tjahjo Kumolo juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi memfasilitasi para honorer untuk ikut tes tersebut. Adapun tenaga honorer seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan keamanan akan dialihkan kepada pihak ketiga atau outsourcing.

PPK juga diminta mulai menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Mereka dilarang merekrut pegawai non-ASN mulai saat ini. Tjahjo juga meminta instansi pemerintah setempat menyusun langkah-langkah penyelesaian bagi tenaga honorer yang tak lulus seleksi CPN dan PPPK sebelum 28 November 2023.

“Bagi pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi poin terakhir surat itu.

Bagi tenaga honorer yang tidak melanjutkan tugasnya, Tjahjo Kumolo mengimbau agar instansi memberikan penghargaan atau pesangon.

“Bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing,” ungkapnya, melalui keterangan resmi, beberapa waktu lalu.(CNN/hsn)