
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah pusat menggolongkan Kabupaten Pati salah satu dari empat kabupaten di Jawa Tengah dengan status zona merah. Artinya, keempat daerah tersebut memiliki risiko tinggi penularan virus corona. Grafik situs Pati Tanggap Covid-19 secara tiba-tiba tidak update menyusul pengumuman pemerintah tersebut.
Menurut data covid19.go.id, pada hari ini, Sabtu (24/10/2020), empat daerah zona merah di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Wonosobo. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan zona risiko penularan berdasarkan beberapa indikator dengan metode skoring dan pembobotan dan diupdate setiap minggu sekali.
Berdasarkan pantauan 5NEWS.CO.ID, grafik kasus corona website Pati Tanggap Covid-19 diupdate terakhir pada tanggal 22 Oktober 2020. Situs yang dikelola pemerintah kabupaten hanya memperbarui peta sebaran kasus Covid-19 setiap harinya.
Secara kuantitas, kasus corona di Pati jauh lebih rendah dibandingkan dengan wilayah kabupaten di sekitarnya. Namun, berdasarkan penghitungan indikator, wilayah Pati termasuk daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi dan tergolong daerah zona merah.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menggunakan perhitungan dengan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan sebagai berikut:
Indikator Epidemiologi:
1) Penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
2) Penurunan jumlah kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
3) Penurunan jumlah meninggal kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
4) Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
5) Penurunan jumlah kasus positif dan probable yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
6) Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
7) Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif dan probable.
8) Laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk.
9) Mortality rate kasus positif per 100,000 penduduk.
10) Kecepatan Laju Insidensi per 100,000 penduduk.
Indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat:
1) Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir.
2) Positivity rate rendah (target ≤5% sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa).
Indikator Pelayanan Kesehatan:
1) Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20%. jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS.
2) Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS.(hsn)