Pemerintah Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka, MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Masker

Suasana menjelang shalat Idulfitri di Masjid Baiturrahim, Randukuning, Pati, Senin (2/5/2022). Foto istimewa

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan masyarakat boleh tidak memakai masker di area terbuka. Kebijakan pemerintah ini diumumkan dengan pertimbangan pandemi COVID-19 yang terkendali. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperbolehkan shalat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa memakai masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” imbuhnya.

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.

Menyusul pengumuman tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan izin shalat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa menggunakan masker. Hal itu berlaku bagi jamaah yang kondisinya sehat.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam seperti dikutip ANTARA, Selasa (17/5).

Walaupun demikian, Asronun menuturkan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19.

“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun.

Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan mushalla yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan shalat berjamaah, ia berharap, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an dalam beribadah.

Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.(ANTARA/hsn)