Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021, Kecuali dengan Alasan ini

Pemudik yang sedang menuju kampung halaman masing-masing (Foto: Google Images)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah memutuskan meniadakan mudik Lebaran tahun ini. Keputusan ini berimbas kepada pelarangan operasi moda transportasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Peniadaan mudik ini tidak hanya diterapkan pada aparatur negara, namun juga berlaku untuk semua kalangan masyarakat. Pelarangan mudik ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tegas Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” sambungnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” lanjutnya.

Dengan pengecualian layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu (orang), dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping dua orang.

Bagi pihak yang dikecualikan terdapat syarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerja, di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibukukan.

Wiku menyebut untuk pekerjaan sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Surat izin perjalanan diperlukan untuk perseorangan dan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat lebih dari 17 tahun ke atas.

Selain keperluan tersebut di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin tidak berlaku. (AHA)